babelsatudetik |Membalong
Belitung — Tim gabungan Kepolisian Resor Belitung melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di wilayah perairan Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Senin (20/4/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat, khususnya nelayan tradisional yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang ilegal terhadap penghasilan mereka.
Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan operasional tambang di lokasi, memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang, serta memasang papan larangan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada mata pencaharian nelayan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program strategis kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah perairan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut.
Penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap mengedepankan kepastian hukum.
Polisi juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku dan memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pelanggaran kembali terjadi.
Selain merugikan nelayan, aktivitas tambang ilegal tanpa pengawasan dinilai dapat merusak ekosistem pesisir serta mengancam keberlangsungan biota laut.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kondisi perairan di Dusun Ulim kembali kondusif, ekosistem laut dapat pulih, dan masyarakat pesisir bisa beraktivitas tanpa gangguan dari praktik ilegal yang merugikan***Tim/Red




