Beranda / Hukum & Kriminal / Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan membongkar aliran dana fantastis hingga triliunan rupiah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan membongkar aliran dana fantastis hingga triliunan rupiah

Babelsatudetik | Toboali Bangka Selatan–  Skandal dugaan korupsi tata kelola tambang timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 kian terbuka lebar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan membongkar aliran dana fantastis hingga triliunan rupiah ke sembilan perusahaan mitra yang kini telah berstatus tersangka.

Penelusuran aset besar-besaran pun digencarkan untuk mengejar pemulihan kerugian negara.

Dugaan korupsi sistemik dalam skema kerja sama tambang timah. Dana dalam jumlah jumbo mengalir ke perusahaan mitra yang diduga tidak hanya menjalankan jasa, tetapi ikut menambang dan menjual kembali bijih timah.

Total 12 tersangka telah ditetapkan:
3 orang dari internal PT Timah Tbk
9 orang dari jajaran direksi perusahaan mitra
Perusahaan yang terseret antara lain CV Teman Jaya, CV Diratama, CV SR Bintang Babel, PT Indometal Asia, hingga BUMD PT Bangun Basel.

Kasus ini terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk, khususnya di Bangka Selatan, namun jejak aset mulai terdeteksi hingga ke luar daerah seperti Batam.

Praktik ini diduga berlangsung dalam rentang panjang 2015 hingga 2022, dan kini memasuki fase pengungkapan intensif oleh penyidik.

Diduga ada penyimpangan dalam skema Surat Perintah Kerja (SPK). Mitra yang seharusnya hanya menyediakan jasa pertambangan justru diduga menambang langsung, mengolah, lalu menjual kembali hasilnya ke PT Timah Tbk.

Pola ini membuka celah besar bagi praktik korupsi dan permainan tonase.
Bagaimana modusnya?
Aliran dana mengalir masif ke perusahaan mitra dengan nilai mencengangkan:
CV Teman Jaya: Rp 1,6 triliun
CV Diratama: Rp 985 miliar
CV SR Bintang Babel: Rp 493 miliar
PT Indometal Asia: Rp 350 miliar
PT Usaha Mandiri Bangun Persada: Rp 281 miliar
Hingga puluhan miliar lainnya ke perusahaan berbeda
Langkah tegas penegak hukum:
Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakra Putra, menegaskan fokus saat ini adalah asset tracing. “Penelusuran aset terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.”
Penyitaan pun sudah dilakukan:
2 SPBU + 2 ruko senilai ±Rp 30 miliar
Uang tunai Rp 2 miliar + saldo Rp 794 juta
Tambahan penyitaan lain dari tersangka berbeda

Skema ini bukan pelanggaran kecil. Ini dugaan permainan terstruktur, masif, dan berlangsung lama di sektor strategis negara.

Uang negara mengalir deras, sementara pengawasan diduga jebol. Pertanyaan keras yang tak bisa dihindari:

Bagaimana praktik sebesar ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi?
Siapa yang diuntungkan?
Dan siapa lagi yang akan terseret?

Catatan redaksi:
Kasus ini bukan sekadar angka triliunan—ini soal pengkhianatan terhadap kekayaan negara. Penegakan hukum kini diuji: berani bongkar sampai akar, atau berhenti di permukaan?
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut***Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top