Babelsatudetik|Belinyu,Bangka~~~Dua tambang timah ilegal di hutan produksi Dusun Parit 4 Desa Gunung Muda, Belinyu, digerebek Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis 23/5/2026.
Tim Subdit IV Tipidter amankan 2 eksavator dan periksa 8 saksi, termasuk pemilik tambang AI 42 tahun dan AK 40 tahun.
Operasi gabungan bersama BPKH, Polsek Belinyu, dan perangkat desa itu langsung setop total aktivitas tambang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penertiban itu di Mapolda, Jumat 24/4/26.
“Iya benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” kata Agus.
Polisi juga periksa 8 pekerja: AB 46, SU 21, SM 45, AL 46, AP 20, KH 33, S 36, dan PE 30.
“Hal ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan aturan hukum. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” tegas Agus.
Gerebek ini jadi sinyal keras: hutan produksi bukan tempat jarah timah***Tim/Red






