Beranda / Pangkalpinang / Tambang Timah Ilegal Bacang Kebal Hukum, Nama Weli mencuat Warga Pangkalpinang Tuntut Aparat Bertindak

Tambang Timah Ilegal Bacang Kebal Hukum, Nama Weli mencuat Warga Pangkalpinang Tuntut Aparat Bertindak

Babelsatudetik|Pangkalpinang ~~~ Tambang timah ilegal di Jalan Bandara Baru, Bacang, Bukit Intan, Pangkalpinang, diduga masih beroperasi bebas tanpa penindakan.

Aktivitas tambang ilegal itu berlangsung terang-terangan di pusat kota, tepat di belakang warung babi bakar dan samping showroom mobil.

Lokasi yang berada di kawasan permukiman membuat warga resah akibat kebisingan dan kerusakan lingkungan.

Nama Weli disebut-sebut ikut bermain dalam praktik ilegal tersebut. Ia diduga mengambil fee dari setiap aktivitas penambangan tanpa izin.

Hingga kini, belum ada bantahan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

“Kalau benar ada yang ambil untung, aparat harus tegas. Jangan sampai hukum kalah,” ujar salah seorang warga Bacang yang menolak disebut namanya, Minggu 26/4/2026.

*Terancam 5 Tahun Penjara*

Merujuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meski ancaman hukum jelas, tambang di Bacang justru berjalan mulus di tengah kota. Kondisi ini memicu pertanyaan publik soal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang namanya disebut.

Publik menanti langkah konkret: penindakan atau pembiaran?***Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top