Pangkalpinang|Babelsatudetik — Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memakan korban. Kali ini, aksi licik yang diduga kuat melibatkan sindikat mafia BBM subsidi dan oknum internal SPBU menimpa sebuah mobil dengan nomor polisi BN 8721 PB.
Tanpa pernah mengisi BBM setetes pun hari ini, kuota subsidi kendaraan tersebut mendadak ludes “dirampok” secara digital seolah-olah telah melakukan transaksi di SPBU 24331116.
Berdasarkan bukti digital yang terekam pada sistem monitoring pembeli BBM bersubsidi Pertamina, barcode MyPertamina milik kendaraan BN 8721 PB telah digunakan untuk menyedot kuota penuh sebesar 40,00 Liter pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 14:57 WIB di SPBU No. 24331116.
Akibat transaksi siluman tersebut, sisa kuota kendaraan kini berada di angka tragis: 0,00 Liter (Rp 0).Kronologi Pencurian: Sopir Baru Keluar, Kuota Langsung LudesKejadian bermula saat pengemudi kendaraan BN 8721 PB baru saja hendak memulai aktivitasnya dan menuju stasiun pengisian bahan bakar.
Namun, betapa terkejutnya sang sopir saat mendapati hak subsidinya telah habis diperas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik kendaraan mengecam keras tindakan ini dan menyatakan bahwa ini bukanlah sekadar eror sistem biasa, melainkan sebuah konspirasi kotor yang terstruktur.
“Ini gila dan benar-benar keterlaluan! Saya baru saja mengeluarkan mobil dari garasi dan belum mengisi bensin satu tetes pun hari ini”Jerit sang Sopir
Bagaimana mungkin di sistem MyPertamina kuota saya sudah dinyatakan habis terpakai 40 liter di SPBU 24331116? Ini jelas ada permainan kotor, ada maling yang menggunakan barcode saya secara ilegal!” tegas pemilik kendaraan dengan nada geram saat dikonfirmasi media pada Sabtu malam (23/05/2026).
Mendapati ketidakadilan ini, pihak pemilik kendaraan menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus pencurian hak subsidi ini ke ranah hukum serta melaporkannya ke Satgas Hiswana Migas serta Pertamina Wilayah setempat agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap SPBU terkait.
Kongkalikong SPBU dan Mafia: Penjaga Gawang yang Ikut Bermain?Kasus ini menguak tabir gelap bahwa implementasi digitalisasi MyPertamina yang seharusnya memperketat penyaluran BBM bersubsidi, justru bocor dan diduga kuat menjadi mainan baru para mafia dengan bantuan oknum operator SPBU.
Pertanyaan mendasar pun muncul: Bagaimana bisa barcode milik BN 8721 PB lolos dipindai dan bertransaksi di SPBU 24331116 tanpa kehadiran fisik kendaraan tersebut di dispenser pengisian?Secara logika teknis, transaksi MyPertamina mewajibkan adanya kecocokan visual antara pelat nomor kendaraan riil dengan data barcode yang di-scan.
Jika transaksi siluman sebesar 40 liter ini bisa sukses lolos di SPBU 24331116, maka patut dicurigai ada kerja sama gelap (kongkalikong) antara oknum operator lapangan dan kolektor barcode ilegal demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.
Konsekuensi Hukum Sangat Fatal: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar!Aksi nekat para mafia dan SPBU nakal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hukum di Indonesia telah menyediakan sanksi yang sangat berat untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tindakan penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana serius.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tidak hanya para mafia atau penadah di lapangan, SPBU 24331116 sebagai lembaga penyalur resmi juga terancam sanksi administratif dan pidana berlapis jika terbukti melakukan pembiaran atau memfasilitasi transaksi ilegal ini.
Sanksi dari Pertamina mulai dari skorsing pasokan BBM, denda bernilai ratusan juta rupiah, hingga pencabutan izin usaha secara permanen kini menanti di depan mata mereka.
Mendesak Tindakan Tegas Satgas Hiswana Migas dan Aparat Penegak HukumMasyarakat kini menuntut pembuktian dari komitmen Satgas Hiswana Migas, Pertamina Wilayah, dan aparat kepolisian setempat.
Publik mendesak agar kasus pencurian kuota kendaraan BN 8721 PB ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
CCTV di SPBU 24331116 pada pukul 14:57 WIB harus segera disita dan diperiksa untuk melihat kendaraan siluman apa yang sebenarnya menggunakan barcode korban tersebut.
Jika aparat penegak hukum dan Pertamina kembali bersikap “adem-ayem” atau mandul dalam menindak kasus pencurian barcode seperti ini, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi tepat sasaran akan runtuh total.
Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan mafia BBM! (Red/Tim)






