Beranda / Bangka Barat / GANAS! Sindikat Timah Ilegal Dodi Pelangas Pasok Ratusan Kilo ke Jaringan Bos Tomi Jebus, APH Buta dan Tuli

GANAS! Sindikat Timah Ilegal Dodi Pelangas Pasok Ratusan Kilo ke Jaringan Bos Tomi Jebus, APH Buta dan Tuli

BANGKA BARAT – Penjarahan sistematis terhadap kekayaan alam Bumi Sejiran Setason kian merajalela tanpa ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Di Desa Pelangas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seorang kolektor pasir timah ilegal bernama Dodi dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya. Setiap hari, ratusan kilogram timah mengalir mulus ke jaringan mafia besar melalui tangan kanan Bos Tomi Jebus yang bernama Rio.
Mirisnya, aktivitas kasat mata ini berlangsung aman tenteram, seolah aparat penegak hukum (APH) setempat telah kehilangan penglihatan dan pendengaran mereka alias buta dan tuli.Rantai Setoran Pasir Timah
Dari Dodi, ke Rio, Bermuara di Bos Tomi
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, Dodi bukanlah pemain tunggal yang berdiri sendiri. Ia merupakan kaki tangan atau anak buah dari Rio. Setiap harinya, lapak ilegal milik Dodi di Desa Pelangas berhasil mengumpulkan sedikitnya 500 hingga 700 kilogram pasir timah hitam dari para penambang liar.Setelah timah terkumpul, barang jarahan tersebut langsung dibeli dan diangkut oleh Rio. Rio sendiri diketahui merupakan orang kepercayaan sekaligus anak buah dari sang cukong besar di wilayah utara Bangka Barat, yaitu Bos Tomi Jebus. Aliran pasir timah ilegal ini berjalan rapi, terstruktur, dan masif tanpa ada hambatan berarti dari patroli kepolisian maupun pihak berwenang lainnya.Bukti Nyata Transaksi Malam HariAktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di dalam hutan, melainkan sudah sangat berani dan menantang hukum. Sebuah bukti dokumentasi foto yang berhasil didapatkan dari lokasi transaksi memperlihatkan dengan jelas bagaimana aktivitas gelap ini berlangsung.

sebuah pos penimbangan timah sederhana yang beroperasi di bawah temaram lampu pada malam hari. Di lokasi tersebut, tampak tumpukan karung-karung putih yang diduga kuat berisi pasir timah ilegal hasil tangkapan hari itu, lengkap dengan timbangan gantung dan kursi-kursi plastik berserakan—sebuah bukti otentik yang tak terbantahkan bahwa transaksi bernilai puluhan juta rupiah ini bergulir setiap malam tanpa rasa takut sedikit pun terhadap hukum.Hukum Mandul dan APH yang “Mati Rasa”Blasfemi terhadap hukum ini memicu kegeraman luar biasa di kalangan masyarakat sipil. Salah seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan kekesalannya atas pembiaran yang terjadi selama ini.”Kami heran, transaksi sebesar ini dilakukan hampir setiap hari secara terang-terangan di Desa Pelangas, tapi polisi dan aparat seperti tidak tahu apa-apa. Apakah mata dan telinga mereka sudah tertutup oleh sesuatu?” cetus warga tersebut dengan nada geram.Warga itu juga menambahkan bahwa perputaran uang dan pasir timah ilegal di lapak Dodi sudah menjadi rahasia umum bagi seluruh masyarakat Kecamatan Kelapa. Menurutnya, mustahil jika aparat penegak hukum tidak mencium aroma transaksi ratusan kilogram timah haram tersebut jika mereka benar-benar bekerja secara profesional.Ancaman Nyata UU Minerba: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 MiliarSecara regulasi, tindakan yang dilakukan oleh Dodi, Rio, hingga Bos Tomi Jebus adalah murni kejahatan pidana berat. Tindakan menampung dan membeli pasir timah tanpa izin resmi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Pasal tersebut dengan tegas menyatakan:“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”Dengan ancaman hukuman penjara setengah dekade dan denda fantastis mencapai seratus miliar rupiah, sungguh ironis melihat Dodi dan jaringannya masih bisa tidur nyenyak dan menghirup udara bebas. Publik kini menuntut ketegasan dari Kapolda Bangka Belitung dan Kapolres Bangka Barat untuk segera turun tangan memangkas habis jaringan Dodi, Rio, dan Bos Tomi Jebus. Jika tindakan pembiaran ini terus berlanjut, maka jangan salahkan masyarakat jika berasumsi bahwa APH setempat memang sengaja memelihara praktik haram ini demi ‘upeti’ koordinasi yang menggiurkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top