PANGKALPINANG – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SD Negeri 3 Pangkalpinang menuai sorotan. Sejumlah orang tua mempertanyakan transparansi panitia setelah seorang calon peserta didik dinyatakan tidak lulus seleksi jalur domisili, meskipun pihak keluarga mengklaim telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim media, Kartu Keluarga (KK) keluarga calon siswa tercatat diterbitkan pada 19 Juni 2025, sementara proses SPMB berlangsung pada 2026. Orang tua beranggapan masa berlaku domisili telah melewati satu tahun. Selain itu, lokasi rumah keluarga disebut berada tepat di belakang SD Negeri 3 Pangkalpinang.
Namun, hasil seleksi yang diterima keluarga justru menyatakan calon siswa tidak lulus seleksi dengan alasan yang menurut orang tua berkaitan dengan syarat domisili.
“Kami bingung. KK kami sudah lebih dari satu tahun. Rumah juga berada tepat di belakang sekolah. Tapi anak kami tetap tidak diterima,” ujar orang tua calon siswa.
Kekecewaan semakin bertambah karena menurut keluarga, saat mendatangi Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang untuk meminta penjelasan, mereka justru diarahkan agar mendaftarkan anak ke sekolah lain yang jaraknya dinilai lebih jauh dari tempat tinggal mereka.
“Kami berharap ada penjelasan yang jelas, bukan langsung diarahkan ke sekolah lain tanpa menjelaskan dasar keputusan tersebut,” kata orang tua.
Posisi Peringkat Dipertanyakan
Dokumen daftar peringkat yang beredar menunjukkan nama calon siswa berada di peringkat 62 pada jalur yang dipilih. Sementara informasi yang diterima keluarga menyebut kuota penerimaan mencapai sekitar 120 siswa.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya di kalangan orang tua mengenai dasar penetapan hasil seleksi.
Seorang sumber lain yang juga anaknya tidak diterima mengaku menemukan sejumlah kejanggalan selama proses SPMB.
“Awalnya kami mendengar yang diterima sekitar 87 siswa. Lalu berubah menjadi 120. Sekarang beredar informasi bahwa jumlah penerimaan justru mencapai sekitar 160 siswa dengan tambahan satu rombongan belajar. Kalau memang benar begitu, mengapa anak-anak yang memenuhi syarat masih tidak diterima?” ujarnya.
Hingga kini informasi mengenai perubahan kuota tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun panitia SPMB.
Publik Menunggu Transparansi
Persoalan ini memunculkan desakan agar seluruh proses seleksi dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila memang terdapat perubahan kuota, penambahan rombongan belajar, atau penyesuaian mekanisme seleksi, publik menilai informasi tersebut semestinya diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil.
Media ini menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya “permainan” dalam proses penerimaan belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pertanyaan untuk Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang dan Panitia SPMB
Apa dasar hukum dan dasar teknis penolakan calon siswa tersebut?
Apakah benar syarat domisili calon siswa dinilai belum memenuhi ketentuan? Jika ya, berdasarkan dokumen atau tanggal apa?
Bagaimana metode verifikasi masa berlaku domisili yang digunakan panitia?
Mengapa calon siswa yang berada di peringkat 62 tidak diterima apabila kuota disebut mencapai sekitar 120 siswa?
Berapa kuota resmi SD Negeri 3 Pangkalpinang pada SPMB 2026?
Apakah benar kuota penerimaan berubah dari 87 menjadi 120 siswa?
Apakah benar terdapat penambahan rombongan belajar sehingga jumlah siswa yang diterima mencapai sekitar 160 orang? Jika benar, apa dasar kebijakannya?
Mengapa orang tua diarahkan memilih sekolah lain tanpa penjelasan rinci mengenai alasan penolakan?
Apakah seluruh hasil seleksi beserta nilai, peringkat, dan dasar penetapannya dapat dibuka kepada publik demi menjamin transparansi?
Apakah Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi atau audit terhadap proses SPMB SD Negeri 3 Pangkalpinang apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang maupun Panitia SPMB SD Negeri 3 Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan pertanyaan yang disampaikan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






